Pastikan Anda Tercatat di Sensus Penduduk September 2020 Mendatang
Reana
8/31/2020 05:54:00 PM
0 Comments
Sensus
penduduk adalah pendataan penduduk yang dilakukan sekurang-kurangnya setiap 10
tahun sekali. Sensus Penduduk di Indonesia telah dilaksanakan sebanyak 6
kali sejak Indonesia merdeka, yaitu pada tahun 1961, 1971, 1980, 1990, 2000,
dan 2010. Tahun 2020 ini merupakan pelaksanaan Sensus Penduduk yang
ketujuh. Adapun dasar hukum pelaksanaan Sensus Penduduk 2020 diantaranya:
1. UU No. 16 Tahun 1997 tentang Statistik
2. UU No. 23 Tahun 2006 tentang Administrasi Kependudukan
3. UU No. 52 Tahun 2009 tentang Perkembangan Kependudukan dan Pembangunan Keluarga
4. UU No. 24 Tahun 2013 tentang Perubahan atas UU No. 23 Tahun 2006 tentang Administrasi Kependudukan
5. PP No. 51 Tahun 1999 tentang Penyelenggaraan Statistik
6. United Nations Recommendation 2017 Population and Housing Census 2020
7. Perpres No. 39 Tahun 2019 tentang Satu Data Indonesia
8. Perpres No. 62 Tahun 2019 tentang Statistik Hayati
Siapakah yang didata?
Pada Sensus Penduduk 2020, pendataan dilakukan terhadap WNI & WNA yang telah atau akan tinggal selama minimal 1 tahun di Indonesia.
Dimanakah sensus dilakukan?
Sensus penduduk dilakukan di seluruh wilayah Indonesia (termasuk Perwakilan RI yang ada di luar negeri/teritorial Indonesia beserta keluarga).
Seberapa pentingkah Sensus Penduduk dilakukan?
Sensus Penduduk sangatlah penting. Manfaat daripada Sensus Penduduk diantaranya dapat digunakan sebagai evaluasi pembangunan seperti RPJMN (Rencana Pembangunan Jangka Menengah Nasional) & SDGs (Tujuan Pembangunan Berkelanjutan). Selain itu juga bisa dijadikan sebagai dasar perencanaan di berbagai bidang kehidupan. Sementara tujuan yang diemban Sensus Penduduk 2020 adalah menyediakan data jumlah, komposisi, distribusi, dan karakteristik penduduk Indonesia menuju “Satu Data Kependudukan Indonesia”.
Kapan pelaksanaan Sensus Penduduk?
Di tahun 2020 ini, Sensus Penduduk kembali dilaksanakan sesuai amanat Undang-Undang Statistik No. 16 Tahun 1997 Tentang Statistik. Namun, ada yang berbeda dengan penyelenggaraan Sensus Penduduk kali ini. Jika di tahun-tahun sebelumnya penyelenggaraan sensus menggunakan metode tradisional, maka di tahun 2020 Badan Pusat Statistik sebagai badan yang berwenang menyelenggarakan Sensus Penduduk menggunakan metode kombinasi atas rekomendasi PBB yakni dengan menggunakan data Administrasi Kependudukan (Adminduk) sebagai basis data dasar. Pelaksanakan sensus pun pertama kalinya dilakukan dengan dua cara yaitu daring (online) dan pendataan lapangan.
Sensus Penduduk Online (SPO) dilaksanakan pada tanggal 15 Februari s.d 29 Mei 2020 dengan cara mengakses https://sensus.bps.go.id. Dikarenakan pelaksanaan SPO sudah berakhir, bagi warga yang belum berpartisipasi di SPO tidak perlu cemas karena masih bisa mengikuti Sensus Penduduk lanjutan yang akan dilaksanakan serentak seluruh Indonesia pada tanggal 1-30 September 2020.
Data apa saja yang dikumpulkan?
Data yang dikumpulkan pada Sensus Penduduk 2020 terdiri dari dua macam yaitu data perumahan dan data individu. Data perumahan meliputi status kepemilikan tempat tinggal, listrik, sumber air minum, fasilitas buang air besar, dan jenis lantai. Sementara data individu yang dikumpulkan meliputi nama, jenis kelamin, NIK, Alamat, tempat tanggal lahir, akta kelahiran, kewarganegaraan, suku, agama, status perkawinan, surat nikah, hubungan dengan kepala rumah tangga, lama tinggal, ijazah, pekerjaan, aktivitas, dan kemampuan berbahasa Indonesia.
Sensus Penduduk di tengah kondisi pandemi COVID-19?
Menyikapi adanya situasi pandemi COVID-19 yang tengah melanda negeri ini, pelaksanaan Sensus Penduduk di bulan September tetap dilakukan namun mengalami perubahan mekanisme pendataan lapangan menyesuaikan kondisi wilayah berdasarkan zona COVID-19 yaitu zona 1, zona 2, dan zona 3. Zona 1 menggunakan cara DOPU (drop off - pick up) di 227 kabupaten/kota. Zona 2 menggunakan cara Non DOPU di 246 kab/kota. Dan zona 3 menggunakan cara wawancara khusus untuk wilayah Papua dan Papua Barat.
Seperti apakah cara DOPU?
Jadi, di bulan September nanti akan ada Petugas Sensus (PS) yang datang dari rumah ke rumah (door to door) untuk mengantar dokumen dan mengambil kembali dokumen setelah diisi secara mandiri oleh responden/rumah tangga.
Bagaimana tahapan pelaksanaan lapangan Sensus Penduduk September 2020?
Tahapan pelaksanaan lapangan Sensus Penduduk September 2020 diantaranya:
1. Pemeriksaan Daftar Penduduk.
Pemeriksaan Daftar Penduduk oleh Petugas Sensus dan Ketua/Pengurus SLS (Satuan Lingkungan Setempat) yang bertujuan untuk memastikan keberadaan Penduduk di wilayah kerjanya.
2. Verifikasi Lapangan
Verifikasi lapangan bertujuan untuk memastikan keberadaan penduduk yang diragukan keberadaannya di SLS tersebut oleh pengurus SLS. Pada tahap ini dilakukan verifikasi Lapangan dan konfirmasi keberadaan keluarga dan penduduk yang tidak dikenali Ketua/Pengurus SLS, serta penduduk yang baru ditambahkan ke daftar penduduk, kemudian menyerahkan kuesioner (drop-off) kepada penduduk yang belum berpartisipasi dalam SPO.
3. Pendataan Penduduk
Pendataan Penduduk adalah tahap pengambilan data penduduk sesuai zona COVID-19.
Petugas Sensus
Untuk terjun ke lapangan, Petugas Sensus dilengkapi dengan rompi dan tas berlogo Sensus Penduduk yang mudah dikenali. Adapun sesuai protokol kesehatan, petugas dilengkapi dengan APD berupa masker, face shield, dan hand sanitizer. Sebelum ke lapangan, petugas juga sudah menjalani Rapid Test.
Bagaimana cara pengisian kuesioner?
Untuk tata cara pengisian di zona 1 (DOPU) dimana masyarakat mengisi kuesioner SP2020-C1 secara mandiri, pada kuesioner yang nanti diberikan ke masyarakat akan ada lembar pendamping yang berisi tata cara pengisian. Di lembar tersebut juga tertera nomor call center yang bisa dihubungi apabila masyarakat mengalami kesulitan pengisian. Pengisian di kuesioner bisa menggunakan pensil 2B atau pena hitam. Dikarenakan kuesioner akan di-scan, pastikan dokumen tetap bersih sampai petugas datang menjemput.
Mengingat betapa pentingnya Sensus Penduduk untuk pembangunan negeri kita tercinta ini, mari sukseskan Sensus Penduduk 2020. Pastikan Anda tercatat!
1. UU No. 16 Tahun 1997 tentang Statistik
2. UU No. 23 Tahun 2006 tentang Administrasi Kependudukan
3. UU No. 52 Tahun 2009 tentang Perkembangan Kependudukan dan Pembangunan Keluarga
4. UU No. 24 Tahun 2013 tentang Perubahan atas UU No. 23 Tahun 2006 tentang Administrasi Kependudukan
5. PP No. 51 Tahun 1999 tentang Penyelenggaraan Statistik
6. United Nations Recommendation 2017 Population and Housing Census 2020
7. Perpres No. 39 Tahun 2019 tentang Satu Data Indonesia
8. Perpres No. 62 Tahun 2019 tentang Statistik Hayati
Siapakah yang didata?
Pada Sensus Penduduk 2020, pendataan dilakukan terhadap WNI & WNA yang telah atau akan tinggal selama minimal 1 tahun di Indonesia.
Dimanakah sensus dilakukan?
Sensus penduduk dilakukan di seluruh wilayah Indonesia (termasuk Perwakilan RI yang ada di luar negeri/teritorial Indonesia beserta keluarga).
Seberapa pentingkah Sensus Penduduk dilakukan?
Sensus Penduduk sangatlah penting. Manfaat daripada Sensus Penduduk diantaranya dapat digunakan sebagai evaluasi pembangunan seperti RPJMN (Rencana Pembangunan Jangka Menengah Nasional) & SDGs (Tujuan Pembangunan Berkelanjutan). Selain itu juga bisa dijadikan sebagai dasar perencanaan di berbagai bidang kehidupan. Sementara tujuan yang diemban Sensus Penduduk 2020 adalah menyediakan data jumlah, komposisi, distribusi, dan karakteristik penduduk Indonesia menuju “Satu Data Kependudukan Indonesia”.
Kapan pelaksanaan Sensus Penduduk?
Di tahun 2020 ini, Sensus Penduduk kembali dilaksanakan sesuai amanat Undang-Undang Statistik No. 16 Tahun 1997 Tentang Statistik. Namun, ada yang berbeda dengan penyelenggaraan Sensus Penduduk kali ini. Jika di tahun-tahun sebelumnya penyelenggaraan sensus menggunakan metode tradisional, maka di tahun 2020 Badan Pusat Statistik sebagai badan yang berwenang menyelenggarakan Sensus Penduduk menggunakan metode kombinasi atas rekomendasi PBB yakni dengan menggunakan data Administrasi Kependudukan (Adminduk) sebagai basis data dasar. Pelaksanakan sensus pun pertama kalinya dilakukan dengan dua cara yaitu daring (online) dan pendataan lapangan.
Sensus Penduduk Online (SPO) dilaksanakan pada tanggal 15 Februari s.d 29 Mei 2020 dengan cara mengakses https://sensus.bps.go.id. Dikarenakan pelaksanaan SPO sudah berakhir, bagi warga yang belum berpartisipasi di SPO tidak perlu cemas karena masih bisa mengikuti Sensus Penduduk lanjutan yang akan dilaksanakan serentak seluruh Indonesia pada tanggal 1-30 September 2020.
Data apa saja yang dikumpulkan?
Data yang dikumpulkan pada Sensus Penduduk 2020 terdiri dari dua macam yaitu data perumahan dan data individu. Data perumahan meliputi status kepemilikan tempat tinggal, listrik, sumber air minum, fasilitas buang air besar, dan jenis lantai. Sementara data individu yang dikumpulkan meliputi nama, jenis kelamin, NIK, Alamat, tempat tanggal lahir, akta kelahiran, kewarganegaraan, suku, agama, status perkawinan, surat nikah, hubungan dengan kepala rumah tangga, lama tinggal, ijazah, pekerjaan, aktivitas, dan kemampuan berbahasa Indonesia.
Sensus Penduduk di tengah kondisi pandemi COVID-19?
Menyikapi adanya situasi pandemi COVID-19 yang tengah melanda negeri ini, pelaksanaan Sensus Penduduk di bulan September tetap dilakukan namun mengalami perubahan mekanisme pendataan lapangan menyesuaikan kondisi wilayah berdasarkan zona COVID-19 yaitu zona 1, zona 2, dan zona 3. Zona 1 menggunakan cara DOPU (drop off - pick up) di 227 kabupaten/kota. Zona 2 menggunakan cara Non DOPU di 246 kab/kota. Dan zona 3 menggunakan cara wawancara khusus untuk wilayah Papua dan Papua Barat.
Seperti apakah cara DOPU?
Jadi, di bulan September nanti akan ada Petugas Sensus (PS) yang datang dari rumah ke rumah (door to door) untuk mengantar dokumen dan mengambil kembali dokumen setelah diisi secara mandiri oleh responden/rumah tangga.
Bagaimana tahapan pelaksanaan lapangan Sensus Penduduk September 2020?
Tahapan pelaksanaan lapangan Sensus Penduduk September 2020 diantaranya:
1. Pemeriksaan Daftar Penduduk.
Pemeriksaan Daftar Penduduk oleh Petugas Sensus dan Ketua/Pengurus SLS (Satuan Lingkungan Setempat) yang bertujuan untuk memastikan keberadaan Penduduk di wilayah kerjanya.
2. Verifikasi Lapangan
Verifikasi lapangan bertujuan untuk memastikan keberadaan penduduk yang diragukan keberadaannya di SLS tersebut oleh pengurus SLS. Pada tahap ini dilakukan verifikasi Lapangan dan konfirmasi keberadaan keluarga dan penduduk yang tidak dikenali Ketua/Pengurus SLS, serta penduduk yang baru ditambahkan ke daftar penduduk, kemudian menyerahkan kuesioner (drop-off) kepada penduduk yang belum berpartisipasi dalam SPO.
3. Pendataan Penduduk
Pendataan Penduduk adalah tahap pengambilan data penduduk sesuai zona COVID-19.
Petugas Sensus
Untuk terjun ke lapangan, Petugas Sensus dilengkapi dengan rompi dan tas berlogo Sensus Penduduk yang mudah dikenali. Adapun sesuai protokol kesehatan, petugas dilengkapi dengan APD berupa masker, face shield, dan hand sanitizer. Sebelum ke lapangan, petugas juga sudah menjalani Rapid Test.
Bagaimana cara pengisian kuesioner?
Untuk tata cara pengisian di zona 1 (DOPU) dimana masyarakat mengisi kuesioner SP2020-C1 secara mandiri, pada kuesioner yang nanti diberikan ke masyarakat akan ada lembar pendamping yang berisi tata cara pengisian. Di lembar tersebut juga tertera nomor call center yang bisa dihubungi apabila masyarakat mengalami kesulitan pengisian. Pengisian di kuesioner bisa menggunakan pensil 2B atau pena hitam. Dikarenakan kuesioner akan di-scan, pastikan dokumen tetap bersih sampai petugas datang menjemput.
Mengingat betapa pentingnya Sensus Penduduk untuk pembangunan negeri kita tercinta ini, mari sukseskan Sensus Penduduk 2020. Pastikan Anda tercatat!