Follow Us

Thursday, September 26, 2019

Kena Tilang harus Sidang? Begini Pengalaman Saya!

Tanggal 5 September 2019, hari itu bertepataan dengan hari jumat hari kedua saya masuk ke kantor setelah cuti wisuda. Saat itu saya agak siang masuk ke kantor dengan membawa sebuah motor dinas pinjaman dari teman yang tengah dinas luar ke kota. Tak disangka di tengah jalan diberhentikan polisi. Tidak hanya saya sih tapi banyak pengendara bersepeda motor lain yang juga diberhentikan. Saat itu saya sudah merasa bakal lama nih karena saya disuruh menepi ke pinggir jalan. Telatlah saya ke kantor.
Saya ditanya nama, umur, alamat, nomor plat, dan SIM saya disita. Pelanggaran saya adalah saya tidak membawa STNK. Ya tentu saja saya tidak membawa STNK karena terbawa teman saya. Dia lupa menitipkan ke pegawai kantor. :)

OK. Mungkin kala itu sedang apes. Memang beginilah nasib jadi orang baik. Tak bisa berbuat kesalahan barang sekali akan langsung kena hukuman. Adakah kalian yang sama? :D

Setelah saya terima surat tilang, saya disuruh sidang di pengadilan pada tanggal 30 September 2019 hari kamis. Saya pun menuju ke kantor. Hampir setengah jam saya telat gegara menunggu surat tilang.

Sesampai di kantor, surat tilang saya baca. Eh, ternyata kamis bulan september itu tanggal 26 September. Sementara tanggal 30 september itu hari minggu. Lah, kok tidak sinkron? Mana yang benar? Saya lihat di kalender ternyata kamis tanggal 30 itu bulan agustus. Hihi pak polisi salah melihat kalender nampaknya.

Jadinya saya putuskan untuk ke pengadilan tanggal 26 september hari kamis. Nah, kejadiannya adalah pagi tadi. Saya ke pengadilan dengan polosnya untuk menghadiri sidang sebagai warga negara yang baik. Saya bawa surat tilang saya. Niat pertama saya adalah mau bertanya jadwal sidang saya yang sebenarnya tanggal berapa.

Pertama saya mencari kantor pengadilan di mana. Walau saya sudah bertanya ke teman kantor tap sempat salah arah ke arah hutan. Akhirnya saya pakai google map. Ketemulah kantor pengadilan negeri. Ini pertama kalinya saya ke kantor pengadilan. Di sana sepi ketika saya datang. Saya langsung ditanya bapak yang berdiri di dekat pintu masuk. Saya bilang saya mau tanya jadwal sidang. 

"Sidang apa?" kata Si Bapak.

"Sidang tilang," jawab saya.

"Di kejaksaan," kata Si Bapak.

Lah kok di kejaksaan? Tidak salah? Tulisan di suratnya di pengadilan kok sidangnya. Otak saya masih tidak terima rasanya. Saat itu memang saya tidak menunjukkan surat tilang saya. Saya pun meluncur pergi dari pengadilan menuju kejaksaan.

Sampai di kejaksaan saya masuk dan bertanya ke loket piket. Tidak ada petugas yang jaga tapi ada satu bapak yang berdiri di situ. Saya tanya ke beliau tapi dilimpahkan ke wanita yang melintas saat itu. Lalu saya dibawa ke ruangan untuk tilang.

Di sana saya bilang tanya jadwal sang dengan polosnya. Lagi-lagi polos banget. Di ruangan itu pegawainya seperti bingung begitu. Akhirnya saya keluarkan surat tilang saya. Lalu surat itu diambilnya dan bilang mau dicari dulu. Saya disuruh menunggu di luar. Ternyata ruangan itu ada loketnya di luar. Sudah banyak orang mengantri di sana. Baiklah saya menuju ke sana. 

Di sana saya terkejut. Loh di atas loket ada tulisan "loket pengambilan tilang. harap membawa uang pas.

Saya tanya ke salah satu orang yang mengantri juga. Saya baru tahu rupanya tidak ada itu sidang. Langsung bayar dan ambil STNK atau SIM yang disita disitu juga. Lah kok?

Itu saya heran kenapa ada tulisan harap membawa uang pas. Memangnya semua orang sudah pada tahu berapa yang harus dibayar?

Sebelumnya setahu saya (dengar dari teman) bayar tilang itu pakai rekening tidak cash seperti tadi. Sudah begitu, petugas tidak melayani sesuai urutan yang terlebih dulu datang mengantri. Orang-orang yang datang setelah saya, malah lebih dulu dipanggil. Ini apa-apaan begini?

Sudah begitu ya, petugas seperti kebingungan mencari berkas yang bertumpuk, bercecer tak berurut ketika ada yang komplain karena sudah mengantri duluan tapi tidak digubris.

Ketika giliran saya, saya harus membayar sebesar 115 ribu rupiah karena pelanggaran tidak membawa STNK. Sebelumnya saya tanya orang yang mengantri yang kena pelaggaran tidak membawa SIM harus membayar 175 ribu. Padahal sebelumnya 70 ribu saja. Kok drastis sekali kata orang tersebut.

Dan kejanggalan lain yang saya temukan adalah saya tidak menerima kwitansi pembayaran cash tersebut. Yang tentu saja saya tidak tanda tangan atas sejumlah uang yang saya bayar. Saya juga tidak melihat besaran yang saya harus bayar itu di lembaran yang petugasnya baca.

Dari kejadian ini saya merasa begitu polos. Memang, ini pertama kalinya saya kena tilang. Dan dari sini saya tahu bagaimana pemerintahan kita bekerja. Apalagi menyangkut duit. 

Semoga kalian semua tidak mengalami hal yang sama seperti saya. Uang 115 ribu terasa besar bagi saya yang memang pegawai biasa. Dan daripada untuk membayar yang tidak jelas begitu mending untuk donasi. Selain mendapat kebahagiaan hati karena berbagi juga mendapat pahala dan tabungan di akhirat. Coba hitung, berapa banyaknya duit terkumpul dikalikan berapa orang kena tilang?

Saya berharap ada transparansi dari pihak pemerintah. Jangan sampai mengambil uang dari rakyat tanpa kejalasan. Toh kalaupun dipakai pegawainya juga tidak berkah kan uang panas.

Ini berdasarkan pengalaman saya hari ini ya sobat. Mungkin di tempat lain berbeda. :)

No comments:

Post a Comment

leave your comment here!